Notification

×

Iklan

Iklan

Pandemi Covid-19 Berakhir pada Tahun 2023, Bank Indonesia Mencabut Aturan Ini

Tuesday, September 5, 2023 | September 05, 2023 WIB | 0 Views

Bank Indonesia telah mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 yang mengatur Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Meskipun demikian, kebijakan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masih dapat dilaksanakan hingga Bank Indonesia melakukan penyesuaian lebih lanjut terhadap kebijakan tersebut.

Peraturan Baru Bank Indonesia


Dalam pernyataan resminya, Bank Indonesia mengakui bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan kerugian besar, termasuk hilangnya banyak nyawa, serta dampak yang luas pada berbagai aspek kehidupan. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) pun telah menyebut wabah COVID-19 sebagai pandemi.


Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan bahwa COVID-19 merupakan jenis penyakit yang memerlukan upaya penanggulangan darurat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mempercepat penanggulangan dan pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 melalui pembatasan sosial berskala besar, yang diatur melalui berbagai kebijakan pemerintah. Semua pihak, termasuk Bank Indonesia, diharapkan untuk mendukung upaya ini," seperti yang dikutip dari situs resmi bi.go.id, pada Selasa (5/9/2023).


Pembatasan sosial berskala besar, yang melibatkan penutupan tempat kerja dan pembatasan moda transportasi, telah memaksa Bank Indonesia, lembaga perbankan, serta pelaku industri yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia untuk melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan tugas dan aktivitas mereka.



Kondisi ini mengakibatkan berbagai ketentuan yang sebelumnya diatur oleh Bank Indonesia, yang wajib dipatuhi oleh Bank Indonesia dan pihak-pihak yang tunduk pada pengawasannya, tidak dapat sepenuhnya ditepati.


Agar berbagai ketentuan Bank Indonesia tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya, Bank Indonesia telah melakukan penyesuaian aturan terkait pelaksanaan beberapa ketentuan Bank Indonesia yang sebelumnya diatur secara omnibus, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Seiring dengan penurunan signifikan jumlah kasus COVID-19 secara nasional dan transformasi kondisi penyakit menjadi penyakit endemi, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satu dampaknya adalah pencabutan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 22 Juni 2023.

×
Berita Terbaru Update