Notification

×

Iklan

Iklan

Wahyu Kenzo, pemasar Robot Trading ATG, dijadikan tersangka setelah mengikuti bosnya yang merupakan Crazy Rich Surabaya

Tuesday, March 14, 2023 | March 14, 2023 WIB | 0 Views

Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus investasi Robot Trading, Auto Trade Gold (ATG), yang merugikan sekitar sembilan miliar rupiah. 


Wahyu Kenzo, tersangka kasus penipuan robot trading




Sebelumnya, Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Malang Kota. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa tersangka baru berinisial RE, berperan sebagai marketing robot trading ATG yang dikelola oleh Wahyu Kenzo. 


RE sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, namun setelah pemeriksaan dan gelar perkara, status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.


Pada Sabtu lalu, penyidik kepolisian kembali menyita lima kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo, di antaranya adalah BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide. 

Sedangkan untuk motor Vespa, termasuk Vespa edisi terbatas yaitu Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition. Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melibatkan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik tersangka, termasuk aset yang diduga berada di luar negeri seperti Amerika, Prancis, dan Rusia. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menelusuri nilai pasti dari uang yang telah disetorkan oleh ribuan orang member dalam bisnis investasi yang dikelola tersangka.



Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyediakan layanan Hotline untuk pengaduan dan pelaporan korban investasi bodong robot trading ATG melalui nomor kontak seluler dan WhatsApp (WA) 0811-3790-2000.


Namun, masyarakat dapat melindungi diri dengan memeriksa keabsahan dan legalitas perusahaan investasi yang akan diikuti sebelum melakukan bisnis dengan cara yang sehat, melalui website pemerintah www.bappebti.go.id.


Dalam kasus investasi trading ini, beberapa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana terkait dengan Undang-Undang perdagangan dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencucian uang telah diamankan oleh pihak kepolisian.


Tindakan ini dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 Miliar, pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, pidana penjara selama-lamanya 4 tahun untuk tindakan penipuan, pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun untuk tindakan penggelapan, dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar untuk tindakan pencucian uang. Hal ini disampaikan oleh Toni.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Susul Bosnya Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Marketing Robot Trading ATG Ditetapkan Tersangka 


×
Berita Terbaru Update