![]() |
ChatGPT terancam di blokir di Indonesia |
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepada pemilik ChatGPT untuk segera mendaftarkan layanannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika tidak terdaftar di Indonesia, ChatGPT berpotensi diblokir.
ChatGPT menjadi populer dalam beberapa pekan terakhir karena kecanggihannya sebagai chatbot yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Ketika ditanya mengenai keberadaan ChatGPT kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, beliau mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum mengetahui seluk-beluk tentang ChatGPT, termasuk mengenai kewajiban mendaftarkan diri sebagai PSE.
Sebagai informasi, layanan ChatGPT yang dimiliki oleh Open AI tersedia secara gratis, tetapi ada juga versi berbayar yaitu ChatGPT Plus dengan biaya sekitar Rp 300 ribuan per bulan, dan versi premium ini sudah tersedia di Indonesia.
Setelah mengetahui adanya versi berbayar, Semuel meminta agar platform digital tersebut mendaftarkan dirinya sebagai PSE ke Kominfo.
Semuel menjelaskan bahwa ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar, yaitu layanan transaksi, layanan berbayar, layanan keuangan, search engine, pengumpulan data pribadi orang Indonesia, dan layanan komunikasi.
Saat ditanya apakah Open AI sudah mendaftarkan dirinya sebagai PSE ke Kominfo, Semuel mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait ChatGPT yang terdaftar.
Sebelumnya, platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya sebagai PSE ke Kominfo. Jika tidak terdaftar, maka akan diblokir.
Beberapa platform yang sudah merasakan dampak dari aturan PSE di Indonesia antara lain Yahoo search engine, Steam, Dota, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019), pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik dari negara (badan publik) maupun pihak swasta. PSE sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik. Enam kategori PSE Lingkup Privat yang dimaksud Semuel di atas adalah layanan yang wajib mendaftar.