Notification

×

Iklan

Iklan

Ditemukan bahwa kejahatan kripto telah berkontribusi pada transaksi di blockchain senilai Rp 313,3 triliun

Friday, March 3, 2023 | March 03, 2023 WIB | 0 Views

Laporan terbaru dari perusahaan riset blockchain, Chainalysis, mengungkapkan bahwa kejahatan kripto menyumbang rekor transaksi senilai USD 20,6 miliar atau setara Rp 313,3 triliun (asumsi kurs Rp 15.210 per dolar AS). Kepala penelitian di Chainalysis, Kim Grauer, menyatakan bahwa meskipun total kerugian menjadi yang terbesar, namun bentuk lain dari aktivitas terlarang kripto cenderung menurun.

kejahatan kripto telah berkontribusi pada transaksi di blockchain senilai Rp 313,3 triliun


Menurut Grauer yang dikutip dari CoinDesk pada Kamis (2/3/2023), ada dua kategori yang menonjol dalam hal pertumbuhannya, yaitu aktivitas dan peretasan yang disetujui. Menurut laporan Chainalysis, aktivitas kriminal adalah penggerak pertama yang meningkat dari tahun sebelumnya, dengan jumlah 0,24 persen dari semua transaksi blockchain pada tahun lalu. Namun, kejahatan kripto masih merupakan bagian kecil dari total volume kurang dari 1 persen.

Grauer juga mengatakan bahwa setelah Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan AS mulai menindak platform kripto pada tahun 2021, daripada memilih alamat kripto dari aktor jahat tertentu, semua transaksi yang dilakukan oleh platform yang dikatakan memfasilitasi kejahatan akan dihitung.

Dengan pengelompokan baru ini, Chainalysis menemukan bahwa sebagian besar aktivitas yang terkena sanksi pada tahun 2022 berasal dari dana yang mengalir ke Garantex atau layanan serupa.

Garantex adalah sebuah bursa kripto yang berbasis di Rusia dan terus beroperasi. Menurut laporan tersebut, hingga Oktober, arus masuk ke bursa tersebut mencapai USD 1,3 miliar atau sekitar Rp 19,7 triliun setelah adanya sanksi pada bulan April.

Ketika OFAC mencoba membatasi aktivitas yang tidak sah di platform berbasis kripto lainnya seperti Hydra, pasar darknet, dan Tornado Cash, upaya agensi ini bervariasi dalam keberhasilannya. Keberhasilannya sering tergantung pada jenis entitas yang dikenai sanksi OFAC dan apakah pengguna di yurisdiksi tersebut peduli dengan sanksi yang dikenakan pada platform tersebut.

Menurut Chainalysis, terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah dana yang diambil oleh organisasi Korea Utara pada tahun 2022. Penjahat dunia maya yang berbasis di Korea Utara meretas dana senilai USD 1,6 miliar atau setara dengan Rp 24,3 triliun, mengalahkan rekor mereka dari tahun sebelumnya.

×
Berita Terbaru Update